Rambu-rambu Ini Sering Dilanggar di Kota Solo, Menurut Polisi Begini Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 1 Juli 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi sebuah rambu bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Buat para pengendara, khususnya di Kota Solo pastinya sering menemui rambu tambahan di persimpangan lampu merah.

Sebut saja rambu bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' atau 'Belok Kiri Ikuti Lampu'.

Dilansir dari Tribunsolo.com, diketahui pada sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Solo, sering ditemukan pengendara yang tetap belok kiri, walaupun tak ada rambu 'Belok Kiri Langsung'.

Parahnya lagi, banyak pula warga yang berusaha menaati rambu tersebut malah mendapat intimidasi dari pengendara lain.

Baca Juga: Street Manners: Modifikasi Motor Custom Enggak Mesti Ekstrem, Penting Safety dan Nyaman Buat Harian

Sebaliknya, banyak juga pengendara yang malah sengaja berhenti meski ada rambu 'Belok Kiri Langsung', sehingga menutupi jalan bagi warga yang akan belok kiri.

Lantas, bagaimana sih penjelasan mengenai rambu-rambu tersebut?

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, rambu-rambu tersebut sebenarnya disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kalau rambu itu berdasaran Perda, rambu yang menyiapkan Dishub," ungkap Kompol Afrian, Selasa (30/06/2020).

Menurut Kompol Afrian, pengendara harus memahami bila ada rambu bertuliskan 'Belok Kiri Langsung', maka diperbolehkan untuk langsung belok kiri.

Sebaliknya, apabila ada rambu 'Belok Kiri Ikuti Lampu', maka pengendara yang ingin berbelok ke kiri wajib mengikuti isyarat dari APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).

Nah, jika menemui persimpangan lampu merah yang tidak ada rambu 'Belok Kiri Langsung' atau 'Belok Kiri Ikuti Lampu', maka pengendara tetap diwajibkan untuk mengikuti isyarat dari APILL juga.

"Yang belok kiri kalau ada tanda boleh belok kiri langsung. Selama tidak ada tulisan berhenti mengikuti rambu (APILL) yang ada," papar Kompol Afrian.

Baca Juga: Sudah Pada Tahu Belum? Membahayakan Pesepeda di Jalan Raya Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu!

Apabila pengendara melanggar aturan tersebut, maka pengendara dianggap tidak menaati peraturan lalu lintas dan bisa mendapat tilang.

Tapi, terkait penindakannya di Kota Solo, pihak Satlantas Polresa Solo selama ini mengedepankan teguran pada pengendara yang kedapatan melanggar.

"Kalau penindakan bukan berarti harus ditilang, ada yang kami tegur," ungkap Kompol Afrian.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Rambu 'Belok Kiri Langsung' di Solo Kerap Dilanggar, Begini Aturan yang Benar Penjelasan Kepolisian