Menurut Kompol Afrian, pengendara harus memahami bila ada rambu bertuliskan 'Belok Kiri Langsung', maka diperbolehkan untuk langsung belok kiri.
Sebaliknya, apabila ada rambu 'Belok Kiri Ikuti Lampu', maka pengendara yang ingin berbelok ke kiri wajib mengikuti isyarat dari APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
Nah, jika menemui persimpangan lampu merah yang tidak ada rambu 'Belok Kiri Langsung' atau 'Belok Kiri Ikuti Lampu', maka pengendara tetap diwajibkan untuk mengikuti isyarat dari APILL juga.
"Yang belok kiri kalau ada tanda boleh belok kiri langsung. Selama tidak ada tulisan berhenti mengikuti rambu (APILL) yang ada," papar Kompol Afrian.
Baca Juga: Sudah Pada Tahu Belum? Membahayakan Pesepeda di Jalan Raya Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu!
Apabila pengendara melanggar aturan tersebut, maka pengendara dianggap tidak menaati peraturan lalu lintas dan bisa mendapat tilang.
Tapi, terkait penindakannya di Kota Solo, pihak Satlantas Polresa Solo selama ini mengedepankan teguran pada pengendara yang kedapatan melanggar.
"Kalau penindakan bukan berarti harus ditilang, ada yang kami tegur," ungkap Kompol Afrian.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Rambu 'Belok Kiri Langsung' di Solo Kerap Dilanggar, Begini Aturan yang Benar Penjelasan Kepolisian