Ganjil- Genap Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dirlantas Polda Metro Komentar Gini

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Juni 2020 | 11:51 WIB

Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB (M. Adam Samudra - )

"kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

Baca Juga: Pengamat Transportasi Tanggapi Ganjil-Genap Buat Motor, Katanya Bagus Tapi..

Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).