Kendati demikian, Doni beserta rombongan mengaku, tidak mengetahui bahwa ada edaran terkait larangan ke gunung tersebut.
Selain itu, kegiatan naik gunung Sumbing dianggap sudah melalui prosedur yang berlaku.
Bahkan sudah membayar tiket serta kegiatannya didampingi oleh pihak Basecamp.
"Kami dan rombongan sungguh tidak mengetahui segala peraturan dan edaran Perum Perhutani, tentang aturan yang berlaku," jelasnya.
Atas kesalahan itu, Doni Tata beserta 23 rekannya dihukum menanam 500 pohon tegakan untuk masing-masing orang.
Sehingga total pohon yang harus ditanam menjadi 11.500 pohon tegakan.