MK Tolak Permohonan Uji Materi UU LLAJ Penggunaan Lampu di Siang Hari, Nekat Enggak Nyalain Denda Rp 100 Ribu

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 29 Juni 2020 | 13:12 WIB

ilustrasi lampu motor yang menyala pada siang hari (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berisikan tentang kewajban pengguna motor untuk menyalakan lampu di siang hari.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Menurut keduanya pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Street Manners: Lampu Kendaraan Terlalu Terang Justru Membahayakan!

Melansir Tribunnews.com, permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6/2020).

Autoaccident
Ilustrasi kecelakaan

Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Isi Pasal UU LLAJ Digugat, Padahal Tidak Hidupkan Lampu Motor Siang Hari Berakibat Fatal