Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.
"Undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.
Tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu (Pasal 107 ayat 1 UU LLAJ), yang baik malam hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan," papar Anwar Usman.
Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.
"Sementara itu, untuk siang hari, hanya motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama (Pasal 107 ayat 2 UU LLAJ). Kewajiban menyalakan lampu utama khusus motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," papar Anwar.
Perlu diketahui, Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berbunyi;
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari atau Denda Rp 100 Ribu"