Menyalip Ada Aturannya Pak! Nekat Menyalip dari Kiri Sopir Isuzu Elf Kaget Ada Mobil Lain hingga Banting Setir dan Terguling

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 28 Juni 2020 | 16:40 WIB

Isuzu Elf bernopol BA 7982 CU milik PO Talago Jaya terguling di Simpang Muaro Kasang, Jalan Padang-Bukittinggi, Batang Anai,Padang Pariaman, Sabtu (27/06/2020) siang. (Ruditya Yogi Wardana - )

Namun, salah satu korban yang dirujuk ke RSUP DR M Djamil Padang dikabarkan tidak tertolong.

Sopir Isuzu Elf PO Talago Jaya, Ben Wendri (46) mengalami lecet dan luka robek pada punggung yang membuatnya langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Buaya Padang.

"Ada dua orang mengalami luka , satu orang meninggal dunia dan dua orang dalam keadaan baik," pungkas Ipda Rudi.

Perlu diketahui, para pengendara diharuskan mengerti jalur sebelah mana yang digunakan untuk menyalip kendaraan di depannya.

Baca Juga: Tak Perhatikan Daihatsu Xenia Ngebut di Jalur Cepat, Pesepeda Tewas Tertabrak Saat Hendak Putar Balik

Jalur yang digunakan untuk menyalip kendaraan lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 109 ayat 1 serta 2.

Pada pasal 109 ayat 1 dijelaskan bahwa pengendara diharuskan menggunakan jalur sebelah kanan untuk menyalip kendaraan di depannya.

Kemudian pada pasal 109 ayat 2 dikatakan bahwa pengendara diperbolehkan menggunakan jalur sebelah kiri untuk menyalip dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Apabila sobat ingin menyalip kendaraan di depan, lebih baik gunakan jalur sebelah kanan, karena lajur sebelah kiri hanya digunakan untuk keadaan tertentu dan mendesak saja.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Salip Kiri Bus Ayah, Bus Talago Jaya Terbalik di Padang Pariaman, 1 Penumpang Tewas, 2 Luka-luka