Kocak! Nekat Naik Motor Enggak Bawa Kelengkapan Berkendara, Bocah Malah Nangis saat Dicegat Polisi di Ungaran, Begini Ceritanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 26 Juni 2020 | 21:32 WIB

Tangkap layar video viral pemotor dihentikan polisi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Viral di media sosial video seorang bocah Yamaha Mio Soul dicegat polisi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang diunggah di grup Facebook Ungaran pada Kamis (25/6/2020) itu, si bocah ketahuan tidak menggunakan helm.

Selain itu, Mio Soul yang dikendarainya pun tidak dipasangi kaca spion dan pelat nomor.

Polisi pun memberhentikan pengendara cilik tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sebelumnya Dibully, Bocah Penjual Jalangkote Malah Jadi Dikasih Motor oleh Gubernur Sulawesi Selatan

Kocaknya, saat polisi bertanya soal kelengkapan motor dan surat-suratnya malah menangis kencang.

Dalam keterangan video, diketahui kejadian tersebut berada di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat.

Mengutip dari TribunJateng.com, Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Semarang AKP Sri Hasta Birowowati, mengatakan pemotor itu warga sekitar yang belum cukup umur sehinga dihentikan petugas Polres Semarang.

Selanjutnya, oleh petugas, pengendara bocah itu diberikan pengertian.

Baca Juga: Bocah Umur Lima Tahun Kepergok Nyetir Mobil Sendiri, Ditanya Polisi Jawabannya Polos Mau Pergi Beli Lamborghini

"Kami berhentikan saja untuk kemudian diberi pengertian. Mungkin anak tersebut bingung lalu kemudian menangis," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya pengertian harus diberikan sebab kawasan tersebut merupakan kawasan rawan kecelakaan.

Kasatlantas menjelaskan, pengertian itu juga diberikan agar pemotor tersebut melengkapi surat-surat yang diperlukan sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya.

Selain surat-surat kelengkapan, motor yang melaju di jalan raya harus memiliki spion, plat nomor, dan menggunakan helm.

Baca Juga: Puluhan Bocah SMP Terciduk Karena Nekat Konvoi, Polisi: Ini Lucu, Kan Belum Ada Pengumuman Kelulusan

"Yang bersangkutan belum cukup umur, surat-surat juga tidak bawa, misal SIM dan STNK. Juga tanpa helm, tanpa spion, kok masuk jalan raya," paparnya.

Berkaca dari kejadian di atas, perlu sobat ketahui kenapa bocah yang usianya belum 17 tahun belum diperbolehkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dok. Otomotif
Ilustrasi SIM
Perlu sobat ketahui, aturan setiap orang ingin memiliki SIM, diwajibkan berusia minimal 17.

Alasannya, dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.

Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah, Komplotan Bocah Beraksi Curi Puluhan Mobil, Paling Muda Usianya 9 Tahun!

"Kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar Irma Gustiana Andriani, M.Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI, dilansir GridOto.com dari hai.grid.id (17/11/2017).

Selain itu, jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya.

Hal tersebut beresiko mengakibatkan cacat, atau bahkan kematian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Video Bocah Naik Motor Menangis Dihentikan Polisi di Ungaran, Makin Keras Saat Kunci Diambil