"Kami berhentikan saja untuk kemudian diberi pengertian. Mungkin anak tersebut bingung lalu kemudian menangis," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya pengertian harus diberikan sebab kawasan tersebut merupakan kawasan rawan kecelakaan.
Kasatlantas menjelaskan, pengertian itu juga diberikan agar pemotor tersebut melengkapi surat-surat yang diperlukan sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya.
Selain surat-surat kelengkapan, motor yang melaju di jalan raya harus memiliki spion, plat nomor, dan menggunakan helm.
Baca Juga: Puluhan Bocah SMP Terciduk Karena Nekat Konvoi, Polisi: Ini Lucu, Kan Belum Ada Pengumuman Kelulusan
"Yang bersangkutan belum cukup umur, surat-surat juga tidak bawa, misal SIM dan STNK. Juga tanpa helm, tanpa spion, kok masuk jalan raya," paparnya.
Berkaca dari kejadian di atas, perlu sobat ketahui kenapa bocah yang usianya belum 17 tahun belum diperbolehkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Alasannya, dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.
Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah, Komplotan Bocah Beraksi Curi Puluhan Mobil, Paling Muda Usianya 9 Tahun!
"Kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar Irma Gustiana Andriani, M.Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI, dilansir GridOto.com dari hai.grid.id (17/11/2017).
Selain itu, jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya.
Hal tersebut beresiko mengakibatkan cacat, atau bahkan kematian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Video Bocah Naik Motor Menangis Dihentikan Polisi di Ungaran, Makin Keras Saat Kunci Diambil