Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.
Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Siapkan Dana dan Syaratnya
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.