Polisi Amankan Dua Pengendara di Semarang, Ini Daftar Pelanggarannya, Yuk Kenali Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 24 Juni 2020 | 12:05 WIB

New Tim Elang amankan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Personel Polrestabes Semarang mengamankan dua pemuda yang kedapatan berkendara tanpa mengenakan helm dalam operasi New Tim Elang Polrestabes Semarang.

Operasi tersebut dilakukan di Simpang Arteri Soekarno-Hatta dan Jalan Gajah Raya, Rabu (24/06/2020) dini hari.

Saat personel hendak memeriksa kedua pemuda tersebut, ternyata mereka masih dalam pengaruh minuman keras.

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga dalam keadaan tidak sesuai standar dan kedua pengendara tak membawa SIM maupun STNK.

Baca Juga: Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu

"Kami beri teguran kepada keduanya. Kami imbau untuk segera pulang demi mengantisipasi terjadinya tindak kriminal," kata Ketua New Tim Elang Polrestabes Semarang, Ipda Puas Cahyadi, dilansird GridOto.com dari Tribunjateng.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut, akhirnya kendaraan yang mereka gunakan diangkut ke Unit Patwal Satlantas Polrestabes Semarang.

Diketahui, tak hanya kedua pemuda itu yang tidak menggunakan helm, ada beberapa pengendara yang terlihat melanggar hal yang sama namun beberapa di antaranya kabur.

Baca Juga: Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya

Dalam operasi tersebut, New Tim Elang Polrestabes Semarang juga menyisir sejumlah titik rawan di Kota Semarang, seperti Polder Tawang, Jalan Kartini dan Jalan Sidodadi Timur.

Perlu diketahui, berkendara dalam keadaan mabuk sangatlah berbahaya bagi pengendara dan juga pengguna jalan lain.

Selain itu, kondisi kendaraan tidak standar serta pengendara tak menggunakan helm juga menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 1, Pasal 106 ayat 7 dan 8 serta Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Pantas Numpuk! Gak Bisa Tunjukan Surat-Surat Kendaraan Jadi Barang Sitaan Polisi, Ini Alasannya

Pada pasal 311 ayat 1 tertulis, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Kemudian pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Lalu pasal 285 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditindak Tilang Elektronik? Ini Jawaban Polisi

Selain menyalahi tiga aturan tersebut, kedua pengendara juga tak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNk yang tentunya melanggar pasal 288 ayat 1 dan 2.

Pasal 288 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara itu pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Setelah tahu peraturan tersebut, jangan lupa untuk mematuhinya dan selalu berkendara dengan aman ya, sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tidak Kenakan Helm saat Berkendara, Saat Dipergoki Polisi Ternyata dalam Pengaruh Miras