Pasal 288 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara itu pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setelah tahu peraturan tersebut, jangan lupa untuk mematuhinya dan selalu berkendara dengan aman ya, sob.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tidak Kenakan Helm saat Berkendara, Saat Dipergoki Polisi Ternyata dalam Pengaruh Miras