Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu

Laili Rizqiani - Selasa, 23 Juni 2020 | 19:12 WIB

Kenali tiga marka jalan di jalur sepeda (Laili Rizqiani - )

Selanjutnya, marka jalan berupa garis putih solid merupakan tanda khusus untuk jalan yang hanya boleh dilewati sepeda.

Sementara untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, merupakan penanda atau penunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

Karena tren bersepeda yang belum lama terjadi, ada marka jalan khusus jalur sepeda yang ditandai dengan adanya traffic cone yang ada di koridor jalan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Scuto Cibadak Hadir Layani Perawatan dan Laminating Kendaraan Saat Fase New Normal

Marka jalan sepanjang 14 km tersebut disebut pop up bike line yang dioperasikan secara buka-tutup.

Saat hari kerja pop up bike line ini dibuka mulai 06.00-08.00 WIB pagi dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.

Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, mulainya 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.