Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu

Laili Rizqiani - Selasa, 23 Juni 2020 | 19:12 WIB

Kenali tiga marka jalan di jalur sepeda (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Bersepeda alias gowes sedang menjadi tren di kalangan masyarakat.

Banyak orang yang sebelumnya menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil atau motor kini beralih menggunakan sepeda untuk pergi bekerja atau hanya untuk berolahraga.

Nah karena lagi ramai, pengendara motor wajib tahu dengan marka jalan yang ditujukan sebagai jalur sepeda.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan seperti motor atau mobil tidak boleh melalui jalur sepeda.

Baca Juga: Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya

Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," ujarnya seperti yang GridOto.com kutip dari Otofemale.id.

Sanksi denda dan kurungan pidana selama 2 bulan diterapkan bagi yang melanggar aturan ini, seperti yang tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 287 Ayat 1.

Adapun marka jalan untuk jalur sepeda terbagi menjadi 3, yakni warna putih solid, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.

Marka jalan garis putus-putus pada jalur sepeda menandai jalur tersebut merupakan gabungan atau mix traffic.

Baca Juga: Street Manners: Pikir-pikir Lagi, Bawa Sepeda Naik Motor Itu Membahayakan

Jadi semua pengendara kendaraan boleh menggunakan jalur tersebut.