Tak hanya itu, kendaraan harus bersih dan pemohon harus menyerahkan berkas uji lewat loket sehingga tidak bersinggungan dengan petugas.
Setelah berkas yang didaftarkan sudah diverifikasi petugas, kendaraan dibawa ke ruang pengujian untuk dilakukan uji gas buang, uji bawah kendaraan, uji lampu, slide sleep, rem, berat atau bobot dan spidometer.
"Jika semua proses sudah lulus, maka diterbitkan tanda uji kendaraan. Namun jika kendaraan ada proses yang belum lulus, maka kami minta untuk perbaikan terlebih dahulu," pungkas Kholip.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Selama Pandemi Corona, Kendaraan yang Uji KIR di Dishub Batang Menurun Hingga 50 Persen