"Semua motor tersebut ditilang. Untuk mengambilnya, harus melalui prosedur dan denda tilang," ujar Eko Iskandar.
Tentu dalam proses ini pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
"Jika tidak ada surat-surat alias motor bodong, pemilik tidak bisa mengambil motornya," jelasnya.
Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti motor protolan atau hasil modifikasi wajib untuk mengembalikan sesuai standar pabriknya.
"Hal itu wajib, karena kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran," terangnya.
Dari 233 unit motor hasil sitaan, sampai saat ini baru 10 unit yang sudah diambil pemiliknya.
Penyitaan terhadap sejumlah kendaraan tersebut sengaja dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar.
"Supaya mereka tidak terus-terusan trek-trekan di jalan raya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ratusan Sepeda Motor yang Disita Polisi dari Arena Balap Liar di Sidoarjo Belum Diambil Pemiliknya