Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB

Anggota Polrestabes Surabaya amankan sejumlah kendaraan berknalpot brong di kawasan Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya. (Ruditya Yogi Wardana - )

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampi rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Beredar Video Pengendara Motor Menghancurkan Knalpot Brong Miliknya, Begini Kata Polisi

Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tak laik jalan alias tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Penggunaan knalpot brong bersuara keras juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pastikan Kondusifitas Masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencar Patroli Knalpot Brong