Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB

Anggota Polrestabes Surabaya amankan sejumlah kendaraan berknalpot brong di kawasan Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Personel Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia penertiban kendaraan berknalpot brong di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pahlawan.

Pada kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 49 motor berknalpot brong yang terjaring di kawasan Wonokromo, Tegalsari dan Genteng.

"Iya benar, 49 motor menggunakan knalpot brong," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Minggu (21/06/2020), dilansir GridOto.com dari Tribunjatim.com.

Kegiatan razia ini merupakah salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Gemes Masyarakat, Satlantas Polres Solo Sita 20 Motor Berknalpot Brong

Rencananya personel kepolisian akan rutin melakukan patroli ke sejumlah kawasan jalan yang diduga rawan keramaian.

Apabila saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standar, terutama di bagian knalpot, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik jalan menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.