Jumlah Penumpang Hanya 50 Persen, Dishub Jatim : Tarif Bus Bisa Naik Namun Harus Taat Peraturan

Dia Saputra - Minggu, 21 Juni 2020 | 14:10 WIB

Ilustrasi bus AKAP (Dia Saputra - )

GridOto.com - Selama masa pandemi Covid-19 beberapa Perusahaan Otobus (PO) telah menaikan tarif bus yang dikelolanya.

Atas kenaikan tarif bus dari masing-masing PO masih dinilai wajar oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono.

Pasalnya tarif yang digunakan oleh angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) saat ini tidak melebihi batas yang ditetapkan.

"Komponen tarif itu ada batas atas dan batas bawah. Saat ini yang digunakan oleh PO bus adalah batas atas," kata Nyono, Sabtu (20/06/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Baca Juga: Masih Dibatasi, Kapan Kapasitas Bus Mulai Kembali Normal? Ini Jawaban Kemenhub

Terlebih lagi saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menerapkan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan.

"Batas penumpang yang kita terapkan 50 persen, hal itu karena lebih aman dibandingkan pembatasan 70 persen penumpang," jelasnya.

Meskipun hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas bus, pihak PO harus mematuhi aturan tarif yang diberlakukan.

Baca Juga: Sopir Bus di Sumatera Barat Mulai Raup Berkah New Normal, Jumlah Penumpang Makin Bertambah

Nyono menjelaskan jika ada PO yang melanggar akan dikenai sanksi mulai terguran hingga pencabutan trayek.

"Sejak beroperasi kembali pada 9 Juni lalu, tarif bus di terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jatim mengalami kenaikan 20-30 persen untuk bus ekonomi dibanding sebelum masa pandemi Covid-19," paparnya.

Misal seperti bus ekonomi jurusan Surabaya-Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas, namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif sebelum pandemi.

"Tarif bus Surabaya-Jogja sebelumnya Rp 57 ribu, sekarang menjadi Rp 73 ribu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tarif Bus Naik, Ini Sikap Dishub Jawa Timur