Jumlah Penumpang Hanya 50 Persen, Dishub Jatim : Tarif Bus Bisa Naik Namun Harus Taat Peraturan

Dia Saputra - Minggu, 21 Juni 2020 | 14:10 WIB

Ilustrasi bus AKAP (Dia Saputra - )

Nyono menjelaskan jika ada PO yang melanggar akan dikenai sanksi mulai terguran hingga pencabutan trayek.

"Sejak beroperasi kembali pada 9 Juni lalu, tarif bus di terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jatim mengalami kenaikan 20-30 persen untuk bus ekonomi dibanding sebelum masa pandemi Covid-19," paparnya.

Misal seperti bus ekonomi jurusan Surabaya-Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas, namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif sebelum pandemi.

"Tarif bus Surabaya-Jogja sebelumnya Rp 57 ribu, sekarang menjadi Rp 73 ribu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tarif Bus Naik, Ini Sikap Dishub Jawa Timur