Suzuki Satria F150 Ngumpet di Dalam Isuzu Elf Disita Polresta Malang Kota Gara-gara Hal Ini

Dia Saputra - Jumat, 19 Juni 2020 | 11:28 WIB

Ilustrasi Suzuki Satria F150 untuk balap liar. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Polresta Malang Kota mengamankan Suzuki Satria F150 saat operasi penyekatan dalam mencegah massa yang menuju Kota Madiun.

Operasi tersebut dilakukan karena di Kota Madiun sedang digelar sidang sengketa terkait kepengurusan salah satu perguruan silat.

Alhasil, Polresta Malang Kota menggelar operasi di jalan batas kota seperti Jalan Raya Balearjosari, Jalan Raya Gadang, dan Terminal Landungsari.

Melansir Suryamalang.com, operasi itu digelar dua kali dengan hari dan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Suzuki Satria F150 Tampil Menawan Modal Pasang Aksesori Premium

Operasi pertama berlangsung pada Rabu, (17/06/2020) pukul 21.00 hingga 22.30 WIB, dan operasi kedua Kamis (18/06/2020) pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Semua kendaraan yang melintas baik motor, mobil pribadi, kendaraan umum, hingga mobil barang diperiksa oleh petugas.

Pihak Polresta Malang Kota pun memberhentikan Isuzu Elf bernomor polisi N 7040 EA yang tampak mencurigakan.

Baca Juga: Murah Mana Harga Suzuki Satria F150 atau Honda Sonic 150R? Ini Harga dan Pilihan Warnanya di Juni 2020

Suryamalang.com
Polresta Malang Kota menilang pemilik Suzuki Satria F150 yang diletakkan di dalam Isuzu Elf nopol N 7040 EA.

Seluruh penumpang Elf berwarna hijau silver diperiksa identitas dan barang bawaannya oleh petugas.

Benar saja, terdapat Suzuki Satria F150 dalam kondisi sudah tidak standar.

Kompol Priyanto, Kasatlantas Polresta Malang menjelaskan jika di dalam Elf tersebut ada 18 orang penumpang dan satu unit Satria F150.

Baca Juga: Modifikasi Suzuki Satria F150, Part Mewah Langsung Jadi Andalan

"Kendaraan tersebut berangkat dari Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang hendak menuju ke Surabaya. Di dalamnya ada motor yang hendak digunakan untuk balap liar," jelas Kompol Priyanto.

Pihaknya pun langsung mengamankan Satria F150 dan melakukan penilangan terhadap pemiliknya.

"Suzuki Satria F150 boleh diambil jika pemilik bisa menunjukan BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang serta harus dikembalikan sesuai standarnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gelar Operasi Penyekatan, Polresta Malang Kota Justru Temukan Motor Balap Liar di Dalam Mobil