Masih Dibatasi, Kapan Kapasitas Bus Mulai Kembali Normal? Ini Jawaban Kemenhub

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Juni 2020 | 08:50 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Driver Ojol Wajib Pakai Partisi

Bahkan dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.

Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020, dimana load factor angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%.

Dirinya berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu kesana," tambahnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapidtest yang masih berlaku.

"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," imbuhnya.