Terobos Lampu Merah, Honda Scoopy Hantam Satu Motor dan Mitsubishi Xpander, Yuk Ketahui Hukuman Melanggar APILL

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Juni 2020 | 21:45 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. (Ruditya Yogi Wardana - )

Diduga saat melarikan diri, kedua pelajar itu kehilangan kendali dan menabrak Mitsubishi Xpander yang terparkir.

Perlu diketahui, melanggar APILL atau lampu merah sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Terlebih pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2.

Berikut bunyi pasal 287 ayat 2:

Baca Juga: Pengemudi Lamborghini Gallardo Bikin Ulah Sampai Warga Nekat Loncat ke Mobil Saat Masih Melaju, Ada Apa?

"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasa 287 ayat 2.

Jadi, kalau sobat tertangkap basah melanggar APILL, bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu tuh.

Nah setelah tahu aturan ini, jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan berkendaralah dengan aman ya sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terobos APILL, Pelajar Tabrak Sepeda Motor dan Mobil yang Terparkir