Hedwin menjelaskan, aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ.
Yaitu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Jangan bawa yang fotokopian ya.
Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru.
Tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi, hanya harus melampirkan surat kehilangan.