Samsat Keliling Kota Tegal Kembali Beroperasi, tapi Masyarakat Harus Patuhi Aturan Ini

Dia Saputra - Rabu, 17 Juni 2020 | 10:20 WIB

Pelayanan Samsat Keliling di Polsek Tegal Barat. (Dia Saputra - )

Pasalnya dengan adanya Samsat Keliling ini, masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk jika hendak membayar pajak satu tahunan.

Di Samsat Keliling ini warga bisa membayar pajak dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan.

Untuk syarat yang perlu disiapkan adalah STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Kapan Seluruh Gerai Samsat di Mal Kembali Dibuka? Ini Penjelasan Bapenda

Namun ruang lingkupnya hanya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah.

Tetapi untuk pembayaran lima tahunan STNK, pelat nomor, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, bisa langsung ke Samsat Induk Kota Tegal.

Syafii berharap masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak, karena saat ini masih banyak yang menunggak bayar pajak.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Samsat Keliling Kota Tegal Aktif Kembali, Hari Ini Buka di Empat Lokasi