Yaitu menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang esensinya hampir sama dengan New Normal untuk daerah yang memberlakukan PSBB.
Di mana sebelum melakukan kebijakan pembukaan ruas jalan, Hendi juga sudah lebih dulu mengeluarkan panduan kegiatan.
Seperti tempat ibadah, di tempat olah raga, juga peningkatan batasan jumlah warga dalam suatu kegiatan, yang semula 10 orang menjadi 30 orang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, untuk saat ini pembukaan jalan dilakukan sampai Jumat.
"Guna menghindari keramaian dan kerumunan warga, pada akhir pekan mulai Jumat pukul 21.00 WIB hingga Senin pagi jam 06.00 WIB, ruas jalan kita tutup" ujar Danang.