"Dulu saya pernah nekat custom motor bodong, lalu saya pakai riding tuh buat ngetes. Ternyata kena razia pihak yang berwajib, dan akhirnya diangkut deh motor saya. Makanya semenjak saat itu, saya berprinsip membuat motor custom yang legal alias suratnya lengkap dan pajaknya hidup," kata Riki.
"Dan juga proses customnya sih sebisa mungkin juga disesuaikan dengan identitas yang tertera di STNK. Misalkan untuk warna cat motor, kalau aslinya merah, ya nanti kita painting dengan warnah merah juga. Biar sesuai mas sama STNK," lanjutnya.
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya. Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Kepala Denwal dan PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang dalam satu kesempatan kepada GridOto mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," tambahnya.
"Intinya kalau mau cari bahan motor untuk custom, di marketplace sama di pasar motor bekas masih banyak motor yang surat lengkap dan pajaknya hidup namun dengan harga masih masuk akal. Ya balik ke pribadi masing-masing lagi sih hehe," tukas Riki mengakhiri.