Berlaku di Seluruh Indonesia, Polisi Akan Gratiskan Biaya Pembuatan SIM 1 Juli 2020 Mendatang, Syaratnya Cuma Satu Ini

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 13 Juni 2020 | 21:57 WIB

Ilustrasi SIM (Ditta Aditya Pratama - )

“Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa,” ucapnya.

Untuk pendaftarannya saat ini belum dibuka diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftarannya dua minggu sebelum pelaksanaannya.

“Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan hal yang sama.

Eddy menambahkan, untuk program SIM gratis tersebut adalah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Baca Juga: Dalam Rangka Perayaan HUT Bhayangkara Ke-74, Para Sopir Angkot dan Tukang Ojek Dapat Layanan SIM Gratis

“Yang digratiskan itu PNBPnya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan,” ucapnya.

Untuk mekanisme pelayanannya, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.

“Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ini Syarat Bikin SIM Gratis Saat HUT ke-74 Bhayangkara