"Dari seluruh kendaraan, hingga saat ini hanya ada beberapa unit yang sudah diambil oleh pemiliknya," terangnya.
Pihaknya menyarankan pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraannya dengan menemui pihak Satlantas Polres Sampang.
Adapun syarat yang harus dilengkapi saat pengambilan kendaraan adalah membawa STNK, BPKB, dan blanko tilang.
"Bagi kendaraan yang belum lengkap surat-suratnya tidak akan kita berikan. Pemilik harus melengkapi dahulu jika hendak mengambilnya," tegasnya.
Ia juga menjelaskan jika ada 20 kendaraan yang tidak sesuai antara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor rangka serta nomor mesin.
Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
"Setelah hasil pengecekan sudah keluar, kita akan mengirim surat ke alamat sesuai yang tertera dengan nomor kerangka. Soalnya dikhawatirkan kendaraan itu barang curian atau penggelapan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Motor-motor Hasil Razia Balap Liar Membangkai di Mapoles Sampang