Toleransi kemanan itulah yang diatur Kemenhub lewat uji tipe kendaraan modifikasi.
Hingga seyogianya mobil modifikasi wajib mengikuti aturan dalam PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Aturan uji tipe mobil sendiri beragam, mulai uji rem, uji lampu utama, uji CO-HC, radius putar, klakson, uji spedometer hingga uji emisi. Selengkapnya klik disini.
Mencuatnya wacana uji tipe mobil modifikasi ini juga mendapat tanggapan para modifikator mobil.
"Yang saya tahu uji tipe untuk kendaraan baru atau kendaraan build up yang masuk ke indonesia. Untuk modifikasi mungkin belum banyak yang mengetahuinya," buka Tomi Gunawan, bos Tomi Airbrush.