Baca Juga: Pemerintah Jerman Genjot Insentif Mobil Listrik dan Hybrid, Pajak Pembelian Makin Murah
Selain itu, bisa juga memanfaatkan metode pembayaran online melalui E-Samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional dan Pos Indonesia.
Untuk sementara, pembayaran melalui Samsat Keliling tidak dioperasikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Apabila ingin melakukan pembayaran, warga Jatim cukup membawa persyaratan seperti KTP dan STNK.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online