Kenalan dari Facebook, Yamaha NMAX Digondol Selama 6 Bulan, Pelaku Berhasil Diamankan

Dia Saputra - Jumat, 12 Juni 2020 | 20:55 WIB

Pelaku penipuan dengan modus kenalan Facebook berikut barang bukti Yamaha NMAX (Dia Saputra - )

GridOto.com - Aksi pelenggelapan motor yang dilakukan oleh RS (41) warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang berhasil diungkap oleh Polsek Mrebet dan Polres Purbalingga.

RS telah membawa kabur Yamaha NMAX milik Kustinah (44) warga desa Tangkisan, Mrebet, kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Sebelum melancarkan aksinya, RS telah berkenalan dengan Kustinah di Facebook menggunakan nama akun @Rahmat Aditya.

"Setelah kenal akrab, korban diajak janjian untuk ketemu," terang Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono, Rabu (10/06/2020) dilansir dari TribunJateng.com.

Baca Juga: Penjual Lunpia Terkena Gendam, Yamaha NMAX Ditukar dengan Tas

Surono menjelaskan jika perkenalan tersebut dilakukan pada November 2019 hingga Desember 2019.

Pada Desember 2019 pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara meminjam NMAX bernomor polisi R 3649 UV milik korban.

Saat meminjam, keduanya bertemu di SPBU Selaganggeng dan pelaku juga sempat mengantar korban pulang hingga ke rumahnya.

Baca Juga: Gunakan Mesin Yamaha NMAX, Begini Sosok Cygnus-X 125 Terbaru yang Memiliki Bodi 'Kekar'

"Di rumah korban, pelaku meminjam Yamaha NMAX dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kebumen selama dua hari," jelas Surono.

Namun sampai enam bulan NMAX tersebut tak dikembalikan, dan akhirnya korban melapor ke Polsek Mrebet.

Surono menambahkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya setelah dipancing ketemu dengan korban di Taman Reptil," paparnya.

Baca Juga: Terlibat Balapan Liar, Dari Scoopy sampai Yamaha NMAX Diamankan Polisi

Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit Yamaha NMAX beserta STNK dan kunci kontaknya dan tablet merk Samsung.

Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Mrebet untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bilangnya Pinjam Motor 2 Hari Buat Urus Cerai di Kebumen, Sudah 6 Bulan Kenalan Facebook Menghilang