"Di rumah korban, pelaku meminjam Yamaha NMAX dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kebumen selama dua hari," jelas Surono.
Namun sampai enam bulan NMAX tersebut tak dikembalikan, dan akhirnya korban melapor ke Polsek Mrebet.
Surono menambahkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya setelah dipancing ketemu dengan korban di Taman Reptil," paparnya.
Baca Juga: Terlibat Balapan Liar, Dari Scoopy sampai Yamaha NMAX Diamankan Polisi
Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit Yamaha NMAX beserta STNK dan kunci kontaknya dan tablet merk Samsung.
Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Mrebet untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bilangnya Pinjam Motor 2 Hari Buat Urus Cerai di Kebumen, Sudah 6 Bulan Kenalan Facebook Menghilang