GridOto.com - Surabaya Raya dan Malang Raya tak melanjutkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk masa transisi menuju fase new normal.
Masa transisi ini berlaku selama 14 hari untuk masing-masing daerah setelah PSBB tak diterapkan.
Melansir Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, kelonggaran tersebut membuat pengendara motor bisa memboncengkan penumpang.
"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan. Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," katanya di Surabaya dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/6).
Baca Juga: Masuk New Normal, Motor Boleh Bonceng Penumpang Lagi, Tapi Ini Syaratnya
Kombes Pol Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan untuk membawa helm sendiri.
Masyarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.
"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai. Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.
Ia meminta, pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Di Era New Normal, Gojek Sarankan Driver dan Penumpang Saling Cancel Bila Terjadi Hal Ini
Terlebih jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi.
Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur masih di atas satu.
"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.
Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan"