Dirlantas Polda Jatim Kasih Syarat Kalau Mau Boncengan Pakai Motor di Surabaya dan Malang Raya, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 11 Juni 2020 | 15:53 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Terlebih jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi.

Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur masih di atas satu.

"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.

Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan"