Aturan ini tak hanya berlaku untuk transportasi darat seperti kendaraan pribadi baik mobil maupun motor serta angkutan umum seperti mobil penumpang dan bus, namun juga berlaku untuk transportasi laut dan udara.
Selain ini kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah tak terkecuali daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum serta operatornya wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing (jaga jarak) juga harus dilakukan mulai dari persiapan dan selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.
Pedoman dan petunjuk teknis transportasi darat pada masa new normal tertuang pada SE Kemenhub Nomor 11/2020.