Kendaraan tersebut, kini tengah diamankan oleh Unit Lantas Polsek Ubud, dan diberikan tindakan tilang.
AKP I Gede Sudyatmaja mengimbau, pemilik bisa mengambil motor tersebut namun dengan beberapa syarat.
“Motor yang diamankan, jika mau diambil harus bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, harus mengembalikan motor yang dipretel ke kondisi normal, pelaku harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi denga disaksikan orangtuanya,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Payangan ini mengimbau agar masyarakat tidak menggelar aksi balap liar.
Sebab selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.
“Mari kita bersama-sama menjaga kawasan kita agar aman dan nyaman. Jangan lagi ada aktivitas balap liar, baik di Ubud maupun di manapun,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Sidak Balapan Liar, Polsek Ubud Amankan 9 Motor"