Sopir Hyundai Avega Penabrak Vespa 'Gembel' Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Kabur untuk Tenangkan Diri

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 9 Juni 2020 | 18:13 WIB

Hyundai Avega yang menabrak Vespa modifikasi bersespan. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Hyundai Avega dengan rombongan Vespa di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (7/6) lalu.

Mobil lima penumpang berpelat nomor B 1008 KYE tersebut menabrak rombongan Vespa yang dimodifikasi dengan sespan hingga satu orang meninggal dan lima orang mengalami luka.

Sopir yang berinisial FP (19) sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Ia meninggalkan mobilnya di pinggir jalan Kelurahan Cipinang Cempedak karena ban depan bagian kiri robek.

Baca Juga: Vespa Ceper Bersespan Dihantam Hyundai Avega di Jatinegara, Sopir Mengaku Motor Enggak Kelihatan

Tribunjakarta.com/Bima Putra
Kondisi Hyundai Avega yang menabrak rombongan Vespa

Melansir Wartakotalive.com, Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto mengatakan FP melarikan diri karena panik.

"Setelah pulang ke rumahnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi memang sempat meninggalkan lokasi, tapi bukan kita amankan. Paginya dia menyerahkan diri," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (8/6).

Ia menceritakan FP pulang untuk menenangkan diri setelah insiden tersebut.

Kemudian, orangtua dan kakaknya mengantarkan tersangka ke Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

"Sempat menangis saat diperiksa. Enggak lama habis kejadian dia menyerahkan diri ke Satlantas Polrestro Jakarta Timur. Didampingi ibu dan kakaknya," katanya.

Baca Juga: Pakar Safety Soroti Keberadaan Vespa Rat Bike, Modifikasi Ngawur Cuma Bikin Rugi Sob!

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa korban luka yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Meski belum semua korban yang selamat memberikan keterangan, namun FP telah ditetapkan sebagai tersangka.

FP dinilai terbukti lalai saat berkendara sehingga menewaskan satu pengemudi Vespa, Refly Maulana (18) yang meninggal di lokasi akibat luka di kepala.

Dia dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Untuk pemeriksaan terkait dalam pengaruh alkohol dan narkoba negatif. Sudah kita lakukan pemeriksaan urine, hasilnya negatif. Jadi menabrak bukan karena pengaruh narkoba dan alkohol," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penabrak Rombongan Vespa Serahkan Diri Didampingi Kakak dan Ibunya, Sempat Menangis Saat Diperiksa"