Pihaknya juga telah memeriksa beberapa korban luka yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Meski belum semua korban yang selamat memberikan keterangan, namun FP telah ditetapkan sebagai tersangka.
FP dinilai terbukti lalai saat berkendara sehingga menewaskan satu pengemudi Vespa, Refly Maulana (18) yang meninggal di lokasi akibat luka di kepala.
Dia dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk pemeriksaan terkait dalam pengaruh alkohol dan narkoba negatif. Sudah kita lakukan pemeriksaan urine, hasilnya negatif. Jadi menabrak bukan karena pengaruh narkoba dan alkohol," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penabrak Rombongan Vespa Serahkan Diri Didampingi Kakak dan Ibunya, Sempat Menangis Saat Diperiksa"