"Saya imbau kepada warga agar berhati-hati menyimpan kendaraan, bagi yang merasa kehilangan silakan datang ke provost Polres Cianjur, ada tiga buah mobil dan 19 motor," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, warga yang kehilangan diharapkan membawa surat-surat kendaraan dan mencocokan rangka mesin dengan STNK dan BPKB.
"Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.
"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Maling Mobil dan Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, yang Kehilangan Silakan Cek di Polres Cianjur