"Beredar di jalan boleh, tapi harus lulus uji kelayakan dulu atau bisa dengan pendampingan Polisi di depan dan belakang," ujar Sony.
Kemudian, aturan standar keamanan dalam modifikasi dibuat bukan untuk membatasi modifikator dalam menuangkan ide dan inspirasinya.
"Regulasi kelayakan kayak uji tipe kendaraan yang dimodif oleh modifikator bukan untuk membatasi ruang eksplorasi ide gilanya. Tapi mereka juga harus tau batasan yang diatur pemerintah karena demi keselamatan juga," terangnya.
Nah buat yang hobi modif pahami dulu ya aturan batas wajar dalam modifikasi kendaraan, enggak mau kendaraan hasil karyanya ditilang pihak berwajib.
Baca Juga: Jangan Salah, Vespa Modern Juga Ada yang Bermesin 2 Tak, New PX 150 Kini Harganya Puluhan Juta