GridOto.com - Puluhan pemuda beserta 87 unit motor berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur saat gelar razia balap liar pada Sabtu (06/06/2020).
Para pemuda ini diamankan dari beberapa lokasi yang biasa digunakan untuk nongkrong seperti di Jalan Sudanco Supriyadi, kawasan Taman Kota Kebon Rojo, dan kawasan Makam Bung Karno Blitar Jawa Timur.
Bahkan puluhan motor yang diamankan oleh petugas rata-rata tidak memenuhi standar, karena menggunakan knalpot brong, ban kecil dan tidak ada STNK.
Kaur Administrasi dan Tata Usaha Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Dwi Purwanto mengatakan razia balap liar ini untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Blitar.
"Kita mengamankan para pemuda yang nongkrong tersebut karena diduga mereka akan melakukan balap liar," kata Iptu Dwi Purwanto dilansir dari Surya.co.id.
Tidak perlu waktu lama, pihak berwajib langsung membawa mereka ke Polres Blitar Kota.
"Total ada 86 motor yang kita amankan, dan rata-rata tidak memenuhi standar,"lanjutnya.
Purwanto menjelaskan jika para pemilik motor yang terjaring razia ini dikenai tindakan tilang.
Namun untuk motor yang tidak ada STNK tetap diamankan di Polres Blitar Kota, tetapi polisi memperbolehkan pemilik mengambil motor setelah menunjukkan surat-surat kendaraannya.
"Selain menekan angka kecelakaan, razia balap liar juga bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Blitar," terangnya.
Baca Juga: Masa PSBB Malah Balapan Liar, 155 Pengendara Ditindak Polisi
Pasalnya pihak Polres Blitar Kota masih sering menemui masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara.
"Selain tidak memakai masker, banyak masyarakat yang tidak menerapkan social distancing. Justru mereka nongkrong bergerombol di pinggir jalan," katanya.
Padahal polisi selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Sita 86 Unit Motor yang Tak Penuhi Standar