Purwanto menjelaskan jika para pemilik motor yang terjaring razia ini dikenai tindakan tilang.
Namun untuk motor yang tidak ada STNK tetap diamankan di Polres Blitar Kota, tetapi polisi memperbolehkan pemilik mengambil motor setelah menunjukkan surat-surat kendaraannya.
"Selain menekan angka kecelakaan, razia balap liar juga bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Blitar," terangnya.
Baca Juga: Masa PSBB Malah Balapan Liar, 155 Pengendara Ditindak Polisi
Pasalnya pihak Polres Blitar Kota masih sering menemui masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara.
"Selain tidak memakai masker, banyak masyarakat yang tidak menerapkan social distancing. Justru mereka nongkrong bergerombol di pinggir jalan," katanya.
Padahal polisi selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Sita 86 Unit Motor yang Tak Penuhi Standar