AKP Dewi menambahkan, pihaknya tak hanya menyita kendaraan yang berasal dari Karangnanyar saja, namun dari luar wilayah pun ikut ditindak.
"Dari Solo juga ada. Termasuk para wisatawan saat ke Tawangmangu," katanya.
AKP Dewi berpesan agar masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghargai pengendara lain, dalam hal ini urusan knalpot.
Suara bising knalpot brong tak hanya mengganggu pengendara saja, namun warga sekitar Karanganyar juga merasakan hal yang sama.
"Awal dari kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Maka taati selalu peraturan lalu lintas," pungkas AKP Dewi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pakai Kendaraan Berknalpot Brong di Karanganyar Bakal Disita Polisi, Bisa Diambil Setelah 2 Minggu