"Jika ada informasi untuk memperbolehkan beroperasi, tentu kami informasikan kepada PO dan pengemudi bus," ungkap Jaka.
Sementara itu, pihak Dishub tetap melakukan pengawasan terhadap angkutan umum perkotaan yang beroperasi di wilayahnya.
"Terutama pengawasan terhadap jumlah penumpang yang tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari total kapasitas," tutur Jaka.
Jaka mengungkapkan, petugas Dishub terus melakukan tindakan pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan.
Baca Juga: Torsus Praetorian Bus Off-road 4x4 Yang Dirombak Dengan Kaki Jenjang
"Dalam sehari terbagi dua jadwal pengawasan dari petugas kami," ucap Jaka.
Para personel Dishub ditugaskan pada sejumlah titik pengawasan yang ada di check point perbatasan dan sejumlah pasar tradisional serta zona hiburan terbuka.
"Untuk jumlahnya dari setiap titik ada tiga petugas dan total dari keseluruhannya tiap petugas dari total titik pengawasan sebanyak 59 petugas," beber Jaka.
Jaka membeberkan, pos pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 yang juga berfungsi untuk mensosialisasikan perogram AKB atau New Normal itu tersebar di beberapa titik.
"Check point perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat yakni di Kecamatan Cibingbin. Kemudian check point perbatasan daerah Kuningan-Cirebon yang berada di Kecamatan Darma untuk wilayah selatan dan Kecamatan Cilimus untuk wilayah utara," pungkas Jaka.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Masa Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru, Bupati Instruksikan Dishub Lakukan Pengawasan Bus AKAP & AKDP