Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Juni 2020, Pertamina, Shell, Total, dan Vivo
Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.
Semua pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Untuk memudahkan transaksi pembayaran dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19 melalui perpindahan uang Pihak Pertamina sangat merekomendasikan pembayaran nontunai melalui aplikasi MyPertamina.
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.
Baca Juga: Pertamina Tambah 4 Pertashop di Wilayah Pulau Jawa Bagian Barat
Seluruh protokol pelayanan SPBU ini akan disosialisasikan secara masih kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina di Seluruh Indonesia.
Menurut Fajriyah, penerapan skema pelayanan new normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Menjelang New Normal, Begini Aturan yang Ditetapkan Saat Mengisi BBM di SPBU,