Pembatasan Penumpang Hingga 50 Persen. Diperlukan Subsidi Pemerintah

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Juni 2020 | 10:05 WIB

Kabid Angkutan dan Terminal, Sumiyati mendampingi Kepala Dishub Kabupaten Tegal Abdul Ghoni dalam penempelan stiker pada angkot secara simbolik di halaman Kantor Uji Kendaraan Dishub, Rabu (13/11/2019). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemberlakuan status New Normal yang digaungkan pemerintah, masih memberikan dampak ekonomi di beberapa aspek.

Tidak hanya kepada ojek online (ojol) yang tidak bisa melakukan angkut penumpang, tetapi angkutan umum juga terkena dampaknya.

Adapun dengan kondisi New Normal tersebut, jumlah penumpang akan dibatasi dan dikurangi. Rupanya hal ini yang menjadi sorotan pemerhati masalah transportasi.

"Kapasitas penumpang yang diperbolehkan adalah 50 persen dari kapasitas normal. Dengan demikian akan berpengaruh terhadap penghasilan para pengemudi dan sopir," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/5/2020).

Baca Juga: Aturan Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Bagaimana?

Menurut Budiyanto, belum lagi mereka harus mengeluarkan biaya kebersihan interior mobil dan biaya - biaya tak terduga lainnya.

"Situasi ini tentunya akan menjadi problema tersendiri dan akan berpengaruh dari aspek psikologis para pengemudi," bebernya.

"Ini permasalah bersama yang perlu dicarikan solusi dan memerlukan kehadiran pemerintah atas nama negara untuk mengatur," sambungnya.

Dalam situasi Pandemi Covid -19 dan New Normal tentunya harus tetap memberlakukan disiplin protokol kesehatan yang ketat dengan operasional angkutan umum.

Baca Juga: Perketat Penjagaan di Wilayah Perbatasan Aceh-Sumut, Polisi Putar Balikkan 131 Kendaraan yang Masuk Aceh

Budiyanto menjelaskan, dengan situasi seperti ini beberapa kemungkinan perlu diantisipasi agar angkutan umum tetap bertahan.

Pertama, dengan pemberlakuan physical distancing pada angkutan umum dengan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 % dari kapasitas normal yang
berarti akan ada penyesuaian tarif yang dibebankan kepasa pengguna Jasa.

Kedua, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada angkutan umum yang
terkena dampak.

"Kehadiran pemerintah atas nama Negara perlu untuk mengatur berkaitan denga tarif angkutan umum dan fasilitas pemberian subsidi agar tidak membebani masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan umum," tutupnya mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ini.