Budiyanto menjelaskan, dengan situasi seperti ini beberapa kemungkinan perlu diantisipasi agar angkutan umum tetap bertahan.
Pertama, dengan pemberlakuan physical distancing pada angkutan umum dengan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 % dari kapasitas normal yang
berarti akan ada penyesuaian tarif yang dibebankan kepasa pengguna Jasa.
Kedua, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada angkutan umum yang
terkena dampak.
"Kehadiran pemerintah atas nama Negara perlu untuk mengatur berkaitan denga tarif angkutan umum dan fasilitas pemberian subsidi agar tidak membebani masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan umum," tutupnya mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ini.