Pembatasan Penumpang Hingga 50 Persen. Diperlukan Subsidi Pemerintah

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Juni 2020 | 10:05 WIB

Kabid Angkutan dan Terminal, Sumiyati mendampingi Kepala Dishub Kabupaten Tegal Abdul Ghoni dalam penempelan stiker pada angkot secara simbolik di halaman Kantor Uji Kendaraan Dishub, Rabu (13/11/2019). (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Perketat Penjagaan di Wilayah Perbatasan Aceh-Sumut, Polisi Putar Balikkan 131 Kendaraan yang Masuk Aceh

Budiyanto menjelaskan, dengan situasi seperti ini beberapa kemungkinan perlu diantisipasi agar angkutan umum tetap bertahan.

Pertama, dengan pemberlakuan physical distancing pada angkutan umum dengan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 % dari kapasitas normal yang
berarti akan ada penyesuaian tarif yang dibebankan kepasa pengguna Jasa.

Kedua, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada angkutan umum yang
terkena dampak.

"Kehadiran pemerintah atas nama Negara perlu untuk mengatur berkaitan denga tarif angkutan umum dan fasilitas pemberian subsidi agar tidak membebani masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan umum," tutupnya mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ini.