Namun tidak diketahui, apakah mereka kaget karena upah yang diberikan Nikita terlalu kecil atau karena tanggung jawab yang diemban sang sopir terdengar simpel.
“Tiga juta? Gila,” tegas Ruben
"Cuma pagi doang?" tanya Kenta
"Iya cuma nganter jemput doang," jelas Nikita
Baca Juga: Wuih, Segini Harga Moge BMW R nineT Spezial Tunggangan Nikita Mirzani
Itu artinya nominal tersebut di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Pasalnya jika mengecek di situs Statistik.jakarta.go.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,906.
Gimana Sob, kaget atau justru tertarik jadi sopirnya?