GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memberlakukan kembali peraturan ganjil genap, setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir besok, 4 Juni 2020.
Langkah tersebut dilakukan guna menghadapi fase New Normal yang diperkirakan akan diterapkan di DKI Jakarta setelah tanggal tersebut.
"Rencananya (aturan) ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta berakhir 4 Juni nanti," kata Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (02/06/2020), dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.
Baca Juga: Makin Banyak! Polri Putar Balik 132.582 Kendaraan ke Jakarta Tanpa SIKM
Kombes Sambodo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Dishub DKI Jakarta sebelum memberlakukan aturan ganjil genap tersebut.
"Ada evaluasi dulu," imbuh Kombes Sambodo.
Sebelumnya, Kombes Sambodo mengungkapkan, arus kendaraan pada beberapa jalan protokol di wilayah DKI Jakarta sudah meningkat pada Selasa (02/06/2020) pagi.
Hal tersebut dikarenakan beberapa perkantoran pada sejumlah wilayah di Jakarta sudah ada yang melanjutkan aktivitasnya.
"Memang hari ini (Selasa, 02/06/2020) mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktivitas," ungkapnya.
Kendati demikian, volume kendaraan yang terpantau tidak seperti pada saat masa normal sebelum ada pandemi Covid-19.
Volume kendaraan di sejumlah kawasan seperti Jalan MH Thamrin hingga Jalan Soedirman, sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain terpantau meningkat.
"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan. Rencananya ganjil genap akan diberlakukan setelah PSBB di Jakarta berakhir 4 Juni nanti," tutur Kombes Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dirlantas Sebut Aturan Ganjil Genap Diberlakukan setelah PSBB DKI Jakarta Berakhir